JPU Bacakan Tuntutan Kasus Pemerasan Kades di Banyumas, Mohon Disimak

    JPU Bacakan Tuntutan Kasus Pemerasan Kades di Banyumas, Mohon Disimak
    Keadilan Harus ditegakan Meski Langit Akan Runtuh

    BANYUMAS - Jaksa Penuntuk Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas membacakan tuntutan Hukum, dalam sidang Kasus Pemerasan yang dilakukan oleh Drs. Siswo Subroto MH, kepada Kepala Desa (Kades) Sibrama Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Rabu (29/09/2021).

    Kasus ini Beberapa Bulan Lalu yang sempat Viral dan mengegerkan Para Kades-Kades di Kabupaten Banyumas. Kasus Pemerasan ini juga mendapat sorotan dari berbagai Masyarakat terutama Paguyuban Kepala Desa Indonesia (PAPDESI) dan Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Banyumas.

    Terkait pemerasan oleh Drs Siswo Subroto MH terhadap Kades Sibrama dituntut 6(enam) Tahun Penjara. Dalam melakukan aksinya pada waktu itu, Pelaku mengatasnamakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat GNPK.

    Adapun dalam agenda Sidang pembacaan Tuntutan kepada terdakwa Drs. Siswo Subroto, M.H. alias Broto bin Saliman, terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan.

    Mario Samudera Siahaan SH adalah sebagai Jaksa Penuntut Umum, membacakan amar Tuntutan dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Kegiatan Sidang dilakukan secara virtual di Kejaksaan Negeri Banyumas, Pengadilan Negeri Banyumas serta Lapas Purwokerto Kabupaten Banyumas.

    Sementara untuk Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu 06 Oktober 2021, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.

    (JiS: N.SoN)

    Kecamatan kemranjen Kasus pemerasan kades Banyumas Jawa tengah Desa sibrama
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Berikutnya

    Edarkan Obat Tramadol dan lainya, SUP Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto lakukan Supervisi terkait Garam Jetis
    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN
    Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Buka Mata!
    Pasca Laporkan Pendeta Gilbert, Farhat Resmi Daftar Calon Walikota Bogor

    Ikuti Kami